Peraturanperaturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bupati/wali kota, kepala
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Keputusanadalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 3. UU atau Perppu. UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Selainlembaga yang telah disebutkan di atas, ada pula lembaga-lembaga independen lain yang keberadaannya tidak disebutkan dalam UUD 1945 akan tetapi ditetapkan dalam peraturan perundangan di bawahnya, diantaranya adalah: Komisi Ombudsman; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
. - Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut 1. Undang-Undang Dasar UUD 1945UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada 18 Agustus 1945. MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi Pasal 37 1 Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2 Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 3 Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4 Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 5 Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 2. Ketetapan MPRKetetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII Kemdikbud 2014, kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya dalam Sidang Tahunan MPR tersebut. 3. Undang-Undang UUatau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang PerppuLembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang RUU bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR. RUU yang diajukan oleh DPD adalah rancangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran daerah, dsb. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang UU. Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Berbeda dengan Perppu, peraturan perundang-undangan ini ditetapkan Presiden yang dikeluarkan karena terjadi kegentingan yang memaksa. Menurut modul PPKn Kelas VIII Struktur Undang-Undang Kemendikbud 2018, Perppu diajukan dahulu oleh Pemerintah kepada DPR. Jika disetujui DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang. Jika ditolak, maka Perppu wajib dicabut dan tidak berlaku. 4. Peraturan PemerintahPeraturan Pemerintah PP yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah Rancangan PP berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya. Penyusunan dan pembahasan rancangan PP dilakukan dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara. 5. Peraturan PresidenPenetapan Peraturan Presiden Perpres digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden. 6. Peraturan Daerah ProvinsiPeraturan Daerah Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/KotaPeraturan Daerah Perda Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu Penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat berasal dari DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Perda Kabupaten/Kota. Baca juga Jokowi Buka Peluang Revisi Undang-Undang ITE Sejarah Undang-Undang Agraria 1870 Latar Belakang, Tujuan, Dampak - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Dipna Videlia Putsanra
- Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud 2017, sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang pasal 7 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan adanya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya adalah1. Undang-Undang Dasar 1945UUD 1945 merupakan hukum dasar peraturan perundang-undangan, bersifat mengikat yang berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sesuai amanat dalam pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD. Perubahan telah terjadi sebanyak 4 kali di mana hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPRKetetapan MPR merupakan putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada seluruh majelis dan setiap warga negara, lembaga masyarakat serta lembaga negara. 3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah pengganti UUUU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan presiden. Hal itu setara/sederajat dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU yang merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Selain DPR dan presiden, DPD juga bisa mengusulkan UU kepada DPR. 4. Peraturan Pemerintah PPPeraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. PP disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidangnya. 5. Peraturan Presiden PerpresPeraturan Presiden dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 6. Peraturan Daerah Provinsi Perda ProvinsiPeraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk kebutuhan daerah. Perda Provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika hal tersebut terjadi, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Perda Kabupaten/KotaPeraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota. Peraturan dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan di tiap-tiap daerah juga Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Peraturan PPKM Level 3 Terbaru Jakarta Berlaku hingga 4 Oktober RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ringkasan Isi, Termasuk PPN - Pendidikan Kontributor Versatile Holiday LadoPenulis Versatile Holiday LadoEditor Maria Ulfa
berbagai badan yang keberadaannya diatur dalam peraturan perundangan disebut